Bimata

Penyederhanaan Birokrasi Harus Diikuti Literasi Digital

BIMATA.ID, JAKARTA- Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan agar penyederhanaan birokrasi dalam rangka reformasi birokrasi memperhatikan peningkatan kompetensi dan keahlian aparatur sipil negara (ASN).

Wapres mengatakan, khususnya dalam proses pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional, harus diikuti dengan berbagai standarisasi kompetensi dasar yang dimiliki oleh seluruh ASN, terutama pemahaman dan penguasaan teknologi informasi.

“Literasi digital para ASN ini penting dalam rangka mewujudkan digitalisasi pemerintahan melalui pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang diperlukan guna menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, sekaligus untuk memperkuat daya saing Indonesia,” ujar Ma’ruf saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian Tahun 2020 melalui daring, Kamis (17/12).

Penguasaan dan pemanfaatan teknologi informasi beserta inovasinya harus menjadi kapasitas yang built-in dari birokrasi Indonesia di tengah era digital. Menurutnya, dukungan SDM dan teknologi informasi harus dimajukan secara bersamaan dan terintegrasi.

Perserikatan Bangsa Bangsa/PBB dalam E-Government Survey 2020 telah merilis EDGI (e-Government Development Index) tingkat adopsi dan implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik berbagai negara. Namun, Indonesia menempati peringkat ke-88 dari 193 negara atau masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.

“Berangkat dari hal tersebut, kita harus mampu mengidentifikasi dan memetakan dengan tepat apa yang menjadi kekurangan, dan potensi apa yang harus dikembangkan untuk mengejar ketertinggalan tersebut,” ungkapnya.

Salah satu langkah yang diambil adalah percepatan pembangunan infrastruktur digital, penyusunan regulasi, pedoman, dan standar teknis pemerintahan digital, serta peningkatan kompetensi dan kecakapan SDM dalam mengoperasikan layanan e-government.

Ia pun menekankan empat fokus dalam percepatan transformasi digital Pemerintah, yakni pertama, percepatan penyelesaian regulasi, pedoman dan standar teknis implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kedua, penyelesaian pembangunan dan pengembangan infrastruktur digital dan percepatan integrasi sistem aplikasi pemerintahan (E-Goverment) yang terpadu dan terintegrasi secara nasional.

Ketiga, penataan dan penyederhanaan struktur proses bisnis kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sebagai respon atas perubahan perilaku dan kebutuhan layanan masyarakat di era digital. Keempat, peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN, utamanya dalam literasi digital untuk mewujudkan transformasi digital birokrasi menuju birokrasi kelas dunia.

Ia pun mengajak seluruh ASN, para pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk implementasi digitalisasi pemerintahan.

“Percepat terwujudnya SMART ASN, yakni ASN yang menguasai teknologi, bahasa internasional, berwawasan global, dan memiliki integritas nasional untuk beradaptasi terhadap tuntutan perubahan,” ungkapnya.

 

(Bagus)

Exit mobile version