BIMATA.ID, JAKARTA- Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan pemerintah komitmen mendukung perbaikan iklim investasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia.
Usaha yang dilakukan antara lain melalui Undang-undang Cipta Kerja, menyederhanakan dan mensinkronkan 8.451 regulasi di tingkat nasional dan 15.955 regulasi di daerah.
“Regulasi ini adalah sebuah terobosan yang sangat historis dan signifikan dalam menjadikan Indonesia tujuan investasi yang menarik,” ujar Luhut.
Menko Luhut menambahkan bahwa dengan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah, pemerintah optimis pada tahun depan ekonomi Indonesia akan bertumbuh positif.
“Saya mengundang peserta konvensi untuk mempertimbangkan Indonesia sebagai tujuan investasi. Konvensi ini memberikan kesempatan kepada kita untuk terus melakukan investasi dan kesepakatan bisnis,” ujarnya.
Dia menyadari bahwa industri hulu migas menghadapi tantangan akibat pandemi di antaranya turunnya permintaan migas serta harga minyak yang menurun.
“Industri hulu migas harus bisa berevolusi untuk menghadapi tantangan ini. Kompleks kilang dan petrokimia yang terintegrasi dapat menjadi salah satu solusi,” ujarnya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan industri hulu migas menghadapi tantangan berupa ketidakpastian baik dari faktor eksternal maupun internal. Fluktuasi harga minyak dunia merupakan salah satu ketidakpastian dari sisi eksternal.
Sedangkan ketidakpastian dari internal dapat berupa regulasi atau perizinan yang terlalu kompleks serta kebutuhan insentif untuk mendukung perekonomian lapangan migas.
“Industri hulu migas merupakan industri yang memiliki aspek ketidakpastian tinggi. Untuk menarik investasi demi mendukung peningkatan produksi, masalah ketidakpastian harus dikurangi,” ujar Menteri ESDM.
Kementerian ESDM telah melakukan beberapa langkah untuk mengurangi ketidakpastian tersebut, antara lain penyederhanaan perizinan dan keterbukaan akses data migas untuk para investor.
Pemerintah juga menawarkan sistem sistem fiskal yang lebih fleksibel dengan memungkinkan kontraktor hulu migas untuk menentukan pilihan jenis kontrak kerja sama yang akan digunakan, yaitu Gross Split atau Production Sharing Contract.
(Bagus)