BeritaNasional

Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Edaran Libur Nasional Bagi Buruh Saat Pilkada Besok

BIMATA.ID, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada secara serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Menanggapi hal itu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan meski tidak semua daerah melakukan Pilkada, namun hari libur nasional berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Menurut dia, pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitu pun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).

Ida mengatakan, semua pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal tersebut diungkapkan Menaker Ida dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi para gubernur di seluruh Indonesia.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close