Politik

Lima Hari Jelang Pencoblosan, Bawaslu Rilis Dugaan Pelanggaran Kampanye

Pilkada Sleman

BIMATA.ID, SLEMAN — Lima hari menjelang pencoblosan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Sleman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman merilis deretan dugaan pelanggaran kampanye.

Data yang diperoleh Bimata.id, Penanganan dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti bawaslu mendapatkan iklan kampanye paslon 02 dan 03 oleh akun tidak terdaftar di KPU Kabupaten Sleman dilaporkan ke Bawaslu RI.

NO DUGAAN PELANGGARAN TINDAK LANJUT
1. Penayangan Iklan Kampanye Paslon 03 di luar jadwal Rekomendasi ke KPU Kabupaten Sleman untuk diberikan peringatan tertulis
2. Penayangan Iklan Kampanye Paslon 01 di luar jadwal Rekomendasi ke KPU Kabupaten Sleman untuk diberikan peringatan tertulis
3. KPU Kabupaten Sleman tidak menindaklanjuti saran perbaikan penyusunan DPS dari Bawaslu Kabupaten Sleman Rekomendasi ke KPU Kabupaten Sleman untuk memasukkan sejumlah nama pemilih ke dalam daftar pemilih
4. Twitter KPU Kabupaten Sleman yang hanya menyosialisasikan salah satu program paslon  Diteruskan ke DKPP RI
5. Laporan Iklan Kampanye Paslon 03 di Radio dan ditayangkan di luar jadwal iklan kampanye Tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materil
6. Pemasangan APK yang menyalahi prosedur, tata cara, dan materi APK Rekomendasi ke KPU Kabupaten Sleman untuk ditertibkan
7. Keterlibatan Kepala Desa dalam Kampanye saat debat paslon di TVRI Tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana, namun memenuhi dugaan pelanggaran peraturan per-UU-an lainnya. Diteruskan ke Bupati Sleman untuk ditindaklanjuti.
8. Iklan Kampanye Paslon 02 dan 03 oleh Akun Tak Terdaftar di KPU Kabupaten Sleman Dilaporkan ke Bawaslu RI
9. Kampanye Paslon 03 di Pondok Pesantren (Diproses oleh Panwaslu Kecamatan Prambanan) Tidak terbukti adanya pelanggaran.
10. PPDP terlambat menyerahkan hasil coklit ke PPS (Diproses oleh Panwaslu Kecamatan Ngemplak) Rekomendasi ke PPK Ngemplak untuk memberikan surat peringatan tertulis.

Upaya penelusuran informasi awal ada/tidak adanya dugaan pelanggaran dalam kampanye:

NO

INFORMASI AWAL POTENSI PELANGGARAN

TINDAK LANJUT
1. Netralitas ASN di BAPAS Kemenkumham Kanwil DIY (Like Materi Kampanye Paslon di Facebook Paslon) Himbauan untuk menghapus like materi kampanye paslon di Facebook
2. Netralitas ASN di Dinas PU ESDM DIY (Like Materi Kampanye Paslon di Facebook Paslon) Himbauan untuk menghapus like materi kampanye paslon di Facebook
3. Netralitas Perangkat Desa di Kalasan (Like Materi Kampanye Paslon di Facebook Paslon) Himbauan untuk menghapus like materi kampanye paslon di Facebook
4. Kampanye Paslon di Tempat Pendidikan Himbauan kepada pihak pengelola tempat pendidikan untuk tidak lagi mengundang paslon di tempat pendidikan
5. Pembagian Kupon Bansos Yang Disertai Stiker Paslon 02 Tidak ditemukan adanya keterlibatan aparat pemerintah maupun perangkat kecamatan dan desa. Memberikan himbauan kepada pembagi kupon yang merupakan anggota masyarakat.
6. Pembagian Kalender Paslon 03 kepada Ketua Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH tingkat Padukuhan di Kecamatan Ngaglik dan Mlati Masih dalam proses penelusuran

Selain melakukan penelusuran informasi awal adanya potensi pelanggaran kampanye melalui pengawasan tidak langsung, Bawaslu Kabupaten Sleman juga telah mengeluarkan surat himbauan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran kampanye untuk setiap kegiatan kampanye yang berpotensi terjadinya pelanggaran. 

Usman

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close