BIMATA.ID, Gunungkidul – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul memastikan telah membayar honor seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Anggaran yang dialokasikan KPU Kabupaten Gunungkidul untuk kebutuhan honor petugas KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekitar Rp 5,7 miliar.
“Ketua KPPS mendapatkan honor Rp 400 ribu, anggota Rp 300 ribu, dan petugas Linmas Rp 250 ribu. Setiap TPS ada satu Ketua, enam anggota, dan dua orang petugas Linmas,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, Senin (14/12/2020).
Selain itu, KPU Kabupaten Gunungkidul memastikan tidak ada masalah dalam pembayaran honor petugas KPPS dan anggota perlindungan masyarakat (Linmas). Pasalnya, honor ini sudah diberikan melalui Ketua KPPS di masing-masing TPS.
“Kami serahkan sebelum pemilihan. Untuk penyerahan akan dilakukan oleh Ketua KPPS,” imbuh Ahmadi.
KPU Kabupaten Gunungkidul menyebut, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 berjalan dengan aman, lancar, dan damai. Lalu, dalam pelaksanaan juga menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.
“Setap pemilih wajib menggunakan masker, dicek suhu tubuh hingga adanya fasilitas cuci tangan yang dimanfaatkan warga setelah mencoblos,” tandas Ahmadi.
Hal sama dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, yang telah menyelesaikan pembayaran honor pengawas TPS setelah pencoblosan Pilkada Serentak 2020.
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengalokasikan anggaran sebesar Rp 836 juta. Jumlah ini merupakan anggaran total untuk pengawas TPS, yang mana setiap orang berhak mendapatkan sebesar Rp 440 ribu.
“Sejauh ini tidak ada masalah, karena kewajiban membayar honor telah diberikan,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Rini Iswandari.
[MBN]