Bimata

Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan Ke Kabareskrim Polri Terkait Proses Autopsi Jenazah Enam Laskar FPI

BIMATA.ID, Jakarta – Tim penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI), melayangkan surat panggilan terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan langkah autopsi jenazah enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang.

“Tim Penyelidikan Komnas HAM RI, hari ini telah melayangkan surat panggilan kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan tambahan terkait proses autopsi,” ujar Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam, Rabu (16/12/2020).

Menurut dia, surat Komjen Pol Listyo itu lebih ditujukan kepada dokter dari Mabes Polri. Sebab, Komnas HAM RI ingin mendengar langsung alasan dokter dari Mabes Polri melakukan autopsi terhadap jenazah enam Laskar FPI.

“Penting bagi tim untuk mendapatkan keterangan tambahan guna pendalaman, baik prosedur, proses, dan substansi autopsi yang dilakukan,” tutur Anam.

Sebelumnya, Komnas HAM RI juga melayangkan surat panggilan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Fadil Imran, setelah kasus tewasnya enam Laskar FPI.

Ketika itu, surat dilayangkan Komnas HAM RI untuk meminta Kapolda Metro Jaya memberikan keterangan secara langsung. Surat ini dijawab Irjen Pol Fadil dengan mendatangi langsung Kantor Komnas HAM RI, pada Senin (14/12/2020).

[MBN]

Exit mobile version