Bimata

Kemendagri Persilahkan Melapor Ke MK Bila Tak Puas Dengan Hasil Pilkada 2020

BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), Akmal Malik menyampaikan, bahwa Kemendagri RI mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 untuk menempuh jalur hukum.

Akmal menilai, seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mengajukan ketidakpuasan atas hasil perhelatan Pilkada Serentak 2020.

“Apabila ini adalah sengketa hasil pemilihan, silahkan nanti menyampaikan aspirasinya untuk diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian Undang-Undang (UU) menegaskan seperti itu,” ujarnya, di Kantor Kemendagri RI, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020).

Menurut Akmal, ada tiga jenis sengketa perhelatan Pilkada yang dapat dibawa ke ranah hukum, yakni sengketa administrasi, sengketa pidana, dan sengketa hasil pemilihan.

Oleh karenanya, Akmal meminta kepada pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkada Serentak 2020 untuk dapat melaporkan temuannya ke MK. Hal ini dikarenakan agar semua pihak dapat menjaga situasi untuk tetap tenang dan damai.

“Kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada bisa menyalurkan aspirasinya melalui jalur hukum,” tuturnya.

[MBN]

Exit mobile version