BeritaHukumRegional

Kejaksaan Negeri Bone Musnahkan 84,03 Gram Sabu

BIMATA.ID, BONE- Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bone, 1 Desember 2020 yang selama tiga bulan beroperasi mulai Juli hingga November 2020. Kejaksaan berhasil mengamankan 84,03 gram sabu dari 31 kasus dan 31 tersangka.

PLT Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Slamet Jaka Muliyana mengatakan, walau ada peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bone dirinya tetap memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Bone dan BNNK Bone atas pencapaian dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Pemusnahan sebelumnya, kita berhasil memusnahkan Sabu sebanyak 90 gram lebih selama 7 bulan beroprasi dan sekarang kita memusnahkan 84,03 gram dalam waktu 3 bulan dan ini mengalami peningkatan melihat jenjang waktu yang singkat,” kata Slamet Jaka.

Jaka menegaskan tidak akan pandang bulu dalam penanganan kasus narkoba, karena kasus narkoba sudah masuk ke level tinggi dan dapat berdampak kepada masyarakat dan generasi muda.

“siapapun yang tersangkut narkoba akan kita tindak dengan tegas, tidak memandang siapapun akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” Tegas Jaka

Ia berharap, masyarakat lebih memperhatikan dan memprioritaskan untuk menghindari keterlibatan terhadap narkoba, khususnya kepada keluarga masing-masing untuk selalu mengingatkan dampak negatif dari narkoba.

Selain pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 84,03 gram, Kejaksaan Negeri Bone juga memusnahkan beberapa barang bukti perjudian dan beberapa alat tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close