Bimata

KASN Terima 1.305 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN Di Pilkada Serentak 2020

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menuturkan, sampai hari ini sudah ada 1.305 laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Di mana 985 sudah diproses oleh KASN.

“Dari situ yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi sanksi sebanyak 872,” tuturnya, dikutip dari akun YouTube KASN, Senin (21/12/2020).

Dia menguraikan, rekomendasi sanksi paling banyak adalah sanksi moral dengan pernyataan terbuka. Lalu, ada sanksi disiplin sedang.

Sementara, lima Provinsi dengan pelanggaran terbanyak adalah Sulawesi Tenggara (Sulteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), dan Maluku Utara (Malut).

Kemudian dia mengingatkan, masih ada yang harus diwaspadai setelah Pilkada 2020 berakhir, yakni politik balas budi dari Kepala Daerah. Diketahui, fenomena seperti ini kerap terjadi dalam pelantikan pejabat struktural pasca Pilkada.

Nantinya, penempatan ASN dalam jabatan bernuansa politis tergantung posisi keberpihakan ASN di Pilkada Serentak 2020. Dia memastikan, bahwa KASN akan memonitor hal tersebut.

“Kami memastikan, selesai Pilkada kami minta tidak terjadi politik balas budi di dalam pengisian jabatan,” ucapnya.

“Pilihlah orang (ASN) yang berkompeten agar bisa menjamin program-program yang sudah dijanjikan selama kampanye berjalan,” tegasnya.

[MBN]

Exit mobile version