BeritaEkonomiPertanianRegional

Kartu Tani Kementan Mulai Disosialisasikan di Bone Januari Mendatang

BIMATA.ID, BONE- Kartu tani dari Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) rencananya akan berlaku efektif Januari 2021.

Hal ini disampaikan Kasubdit Pupuk Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementan RI, Yanti saat sosialisasi percepatan program Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI) di Hotel Helios, Minggu (20/12/2020).

“Rencananya kartu ini mulai berlaku efektif Januari. Beberapa wilayah di Indonesia telah  memberlakukan kartu tani,” katanya dihadapan penyuluh dan kelompok tani Bone.

Yanti mengatakan, kartu tani ini sebagai bentuk implementasi perlindungan pemerintah kepada petani.

Hal ini telah tertuang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dengan kartu ini, petani dapat kepastian jaminan pupuk bersubsidi. Kuota pupuk bersubsidi pun dapat diketahui.

“Memudahkan akses mendapat pupuk bersubsidi dan bantuan pembiayan lain,” tambahnya.

Ia menyebut total alokasi untuk semua jenis pupuk bersubsidi di Bone sesuai eRDKK sebanyak 327.367 ton.

Sementara alokasinya, sebanyak 102.222 ton. Realisasinya mencapai 98.083 ton atau  95.95 persen.

Sementara anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin menilai kartu tani bisa mengurangi penyimpangan masalah pupuk.

Ia menyatakan kartu tani jangan dijadikan syarat di tahun 2021 untuk petani mengambil pupuk.

“Jangan dijadikan syarat utama di tahun 2021 untuk ambil pupuk karena infrastruktur kartu tani ini belum siap, akan jadi masalah nantinya. Jadi nanti bisa KTP yang digunakan dulu bagi petani yang belum memiliki kartu tani,” tuturnya.

Dengan adanya kartu tani tidak ada lagi kelangkaan pupuk. Petani yang memiliki kartu ini akan dapat jatah pupuk sesuai alokasinya.

Andi Akmal menyampaikan, sebenarnya pupuk tidak langka. Cuma ada distributor dan pengecer yang nakal. Ada pula petani yang tidak masuk dalam kelompok tani.

“Ada distributor dan pengecer yang nakal. Mereka jual di tempat lain,”  ujarnya.

Permainan pupuk bersubsidi ini harus ditindak. Mulai dari komisi pengawasan pupuk dan pestisida, Dinas Pertanian, jaksa dan polisi harus menangkap dan menpidanakan mereka.

“Yang buat curang harus diproses dan ditindak tegas. Untuk dapat pupuk subsidi itu hak rakyat,” tegasnya.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close