BIMATA.ID, Pontianak – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali mengingatkan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Pada masa pendemi ini, kami dari DKKP mengingatkan khususnya kepada penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu untuk tegas dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, termasuk pada pelaksanaan Pilkada di tujuh daerah di Kalbar,” ungkap Anggota DKPP, Alfitra Salamm, di Pontianak, Rabu (2/12/2020).
Kemudian dia menjelaskan, jika penyelenggara Pilkada Serentak 2020 tidak mengindahkan Prokes Covid-19, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dari segi Covid-19.
“Kode etik ini adalah kinerja dari pihak penyelenggara, terutama dari Bawaslu. Apakah saat diindikasikan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Bawaslu itu sudah bertindak apa tidak,” jelas Alfitra.
Dia menambahkan, dalam penegakan Prokes Covid-19, Bawaslu harus bertindak tegas bila terjadi kerumunan saat kegiatan Pilkada. Salah satu contoh adalah kampanye pengerahan massa dan tidak menggunakan masker.
“Pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan, apabila tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, maka dapat menjadi bahan laporan ke kami di DKPP, dalam aspek protokol kesehatan Covid-19,” lanjut Alfitra.
Pada intinya, kata dia, DKPP menilai kinerja penyelenggara Pilkada Serentak 2020, termasuk pribadi dari setiap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Pada masa seperti ini, yang kita harapkan selain Pilkada itu bisa berjalan dengan jujur dan adil serta bersih. Bersih artinya penyelenggaraan Pilkada ini tidak mengakibatkan meluasnya penyebaran Covid-19 itu,” kata Alfitra.
[MBN]