Regional

Jelang Malam Tahun Baru 2021 Polisi Mendatangi Bengkel di Lamongan

BIMATA.ID, Lamongan — Dalam menyambut Malam tahun baru Jajaran polsek mendatangi bengkel-bengkel motor dan bengkel modifikasi knalpot untuk memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.

Dan menjelang malam tahun baru, jajaran Polres Lamongan telah melakukan upaya pengereman penggunaan knalpot brong.

“Bengkel harus berani menolak jika ada pemilik motor yang memaksa memasang knalpot brong, “kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Selasa (29/12/2020).

Sejak awal Desember pihaknya sudah memberi himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama bengkel motor dan bengkel modifikasi knalpot mengenai larangan penggunaan knalpot brong bagi sepeda motor.

“Kita libatkan jajaran polsek demi mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat. Memastikan larangan penggunaan knalpot brong,” kata Harun.

Harun menyebut, larangan itu berlaku untuk semua bengkel motor se-Lamongan. Selama malam tahun baru Lamongan harus ‘zero noise’ atau bebas dari ingar bingar perayaan, termasuk knalpot brong.

Karena knalpot mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya. “Suara knalpot brong sangat keras, mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang,” tegas Harun.

Pihaknya akan terus melakukan imbauan kepada para pemilik bengkel, toko, ataupun warga yang sudah memasang knalpot brong agar segera melepasnya. Itu supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat.

Kepada bengkel dan toko, polisi menjelaskan agar tidak memodifikasi dan menggunakan, menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat(1) dan Pasal 277 junto Pasal 50 ayat(1).

“Selain memberi sosialisasi dan himbauan, kami juga memasang stiker himbauan di bengkel-bengkel dan toko-toko penjual knalpot, ” ungkapnya.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close