BIMATA.ID, JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah membubarkan 10 lembaga negara pada tahun 2020 karena kinerja yang tak sesuai harapan. Keberadaan lembaga tersebut juga membuat birokrasi jadi tidak efisien.
“Kinerja LNS (Lembaga Nonstruktural) tidak berkontribusi signifikan pada pencapaian kinerja pemerintah atau kementerian induknya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/12).
Keberadaan 10 lembaga tersebut juga membuat kerja birokrasi tidak efisien dan efektif. Ada fungsi yang tumpang tindih antara lembaga tersebut dengan fungsi jabatan pimpinan tinggi yang sudah ada di kementerian.
“Jadi tidak semata-mata pertimbangan pemborosan. Namun merupakan konsekuensi dari kebijakan debirokratisasi dan deregulasi,” lanjutnya.
Pembubaran 10 lembaga negara tersebut resmi ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Prepres No. 82 dan 112 Tahun 2020. Pembubaran membuat anggaran negara hemat Rp227 miliar per tahun. Berikut lembaga yang dibubarkan pemerintah pada tahun 2020.
- Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
- Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia Tahun 2011-2025
- Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
- Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
- Dewan Riset Nasional
- Dewan Ketahanan Pangan
- Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
- Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
- Komisi Pengawas Haji Indonesia
- Komite Ekonomi dan Industri Nasional
- Badan Pertimbangan Telekomunikasi Indonesia
- Komisi Nasional Lanjut Usia
- Badan Olahraga Profesional Indonesia
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyanti mengatakan fungsi dari 10 lembaga itu tidak akan hilang, namun diintegrasikan dengan kementerian yang sudah ada. Sedangkan nasib pegawai di lembaga tersebut akan diurus oleh pihaknya bersama Badan Kepegawaian Negara. Ia menyebut kebanyakan pegawai adalah pekerja kontrak.
Pemerintahan Presiden Jokowi sudah membubarkan total 37 lembaga negara. Tjahjo mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan pembubaran lembaga negara melalui perubahan UU bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun depan.
(Bagus)