BeritaHeadlineHukum

Imam Besar FPI Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Beliau Cukup Tenang

BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menyebut, Habib Rizieq Shihab (HRS) bersikap tenang saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Beliau cukup tenang,” katanya, di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Tidak hanya itu, Aziz menyampaikan, bahwa HRS juga tidak mengeluarkan pernyataan apapun ketika ditetapkan sebagai tersangka.

“Tanggapannya melalui kuasa hukum ini, yang kamu lakukan sekarang. Ini ada surat kuasa dari Habib Rizieq Shihab,” pungkasnya.

Kemudian Aziz menegaskan, pihaknya pro aktif dalam penegakan hukum. Hal ini didasari dengan kedatangan tim Kuasa Hukum FPI di Mapolda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan pemeriksaan HRS dan lima tersangka lainnya.

“Kami pro aktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan, kami datangi dulu ke sini sekarang, itu membuktikan kami pro aktif untuk penegakan hukum,” tegasnya.

“Karena kan baru penetapan belum ada panggilan untuk pemeriksaan atas status tersangka kepada enam pihak ini termasuk Habib Rizieq Shihab,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI, HRS sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) lalu. Selain HRS, lima orang lainya juga ditetapkan sebagai tersangka.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close