BIMATA.ID, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Praperadilan HRS itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
“Alhamdulillah, hari ini, Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan HRS,” tutur Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, Selasa (15/12/2020).
Diketahui, praperadilan tersebut merupakan upaya hukum untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Oleh karenanya, praperadilan yang diajukan HRS diharapkan dapat dikabulkan oleh PN Jaksel.
“Ini (prapradilan) juga untuk meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan Pemerintah,” ucap Aziz.
“Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT, agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu,” tegas Aziz.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (Porkes) Covid-19 saat pernikahan putrinya, Najwa Shihab.
Tidak hanya HRS, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Antara lain Sobri Lubis (Ketua Umum DPP FPI), Maman Suryadi (Panglima Laskar Pembela Islam), Haris Ubaidillah (Ketua Panitia Acara), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Acara), dan Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).
[MBN]