Bimata

Harapan KPK Untuk Kepala Daerah Terpilih Pada Pilkada Serentak 2020

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) berharap, Kepala Daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 adalah pemimpin berintegritas yang menerapkan tata kelola pemerintahan bersih dari korupsi.

“KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih melalui proses politik tersebut kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ipi Maryati, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Selain itu, Kepala Daerah terpilih diharapkan dapat menggunakan kewenangan dalam membuat kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat. Hal ini sudah pernah disampaikan KPK RI dalam kegiatan webinar yang diikuti peserta dan penyelenggara Pilkada 2020.

Melalui program Pilkada Berintegritas tersebut, KPK RI juga telah menyampaikan korupsi dan titik-titik rawan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kasus Kepala Daerah yang ditangani.

“Harapannya, calon Kepala Daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat,” tandas Ipi.

KPK RI menyebut, ada lima modus korupsi yang dilakukan Kepala Daerah berdasarkan pengalaman dan temuan di lapangan dalam menangani kasus korupsi, yaitu:

1. Intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai dari pengadaan barang dan Jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (Bansos), serta pengelolaan aset dan penempatan modal Pemda di BUMD atau pihak ketiga.

2. Intervensi dalam penerimaan daerah, mulai dari pajak daerah dan retribusi, pendapatan daerah dari pusat, dan kerja sama dengan pihak lain.

3. Intervensi dalam perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, dan pemerasan.

4. Benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan.

5. Penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.

“KPK berharap, modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan. Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen Kepala Daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola Pemerintahan Daerah,” ujar Ipi.

[MBN]

Exit mobile version