Bimata

Habiburokhman Bareng Fadli Zon Kompak Ajukan Penangguhan Penahanan HRS 

BIMATA.ID, JAKARTA — Dua pimpinan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yaitu Habiburokhman dan Fadli Zon mengajukan diri untuk penangguhan penahanan Imam besar Habib Rizieq Shihab.

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini dijerat kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengemukakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan tersebut akan dilakukan hari ini Senin 14 Desember 2020 di Polda Metro Jaya.

“Iya rencananya Pak Fadli Zon dan Habiburokhman yang bakal mengajukan penangguhan penahanan nanti, ada juga Habib Abu Bakar nanti,” kata Aziz, Senin, 14 Desember 2020.

Kendati demikian, kata Aziz, dirinya belum dapat memastikan apakah kedua anggota DPR tersebut bakal datang ke Polda Metro Jaya atau cukup hanya melalui surat agar tersangka Habib Rizieq Shihab dibebaskan.

“Ya kan boleh juga lewat surat, tapi saya belum tahu pasti,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

usman

Exit mobile version