BeritaHeadlineHukumPolitik

Gubernur Jabar Nilai Kasus Kerumunan Massa Imam Besar FPI Dimulai Karena Pernyataan Mahfud MD

BIMATA.ID, Jabar – Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus kerumunan massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Jumat (13/11/2020) lalu, di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).

Dalam kesempatan tersebut, mantan Wali Kota Bandung ini mengatakan, seharusnya yang bertanggung jawab atas kasus kerumunan massa HRS adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD.

“Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini. Pertama menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud, di mana penjemputan HRS ini diizinkan,” katanya, usai menjalani pemeriksaan di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).

Ridwan menilai, pernyataan Mahfud yang mengizinkan massa menjemput HRS di Bandara Soekarno-Hatta dengan syarat harus tertib menjadi tafsir yang berbeda di tengah-tengah masyarakat.

“Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke Bandara selama tertib dan damai boleh, sehingga terjadi kerumunan yang luar biasa,” imbuhnya.

“Nah, sehingga ada tafsir ini seolah-lah diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, di Jabar, dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Dengan demikian, Ridwan meminta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI tersebut untuk bertanggung jawab. Sehingga, dapat membantu mencapai keadilan di kasus kerumunan massa pada sejumlah acara HRS.

“Dalam Islam adil itu adalah menempatkan sesuatu sesuai tempatnya. Jadi, beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami Kepala Daerah yang dimintai klarifikasinya. Semua punya peran yang perlu diklarifikasi,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close