BIMATA.ID, Jakarta – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal menghitung hari. Pada Rabu (9/12/2020), masyarakat di 270 daerah akan memilih Kepala Daerah masing-masing.
Namun, penyelenggaraan Pilkada kali ini berada di tengah kondisi pandemi Covid-19, sehingga membutuhkan perhatian khusus.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan, demi mencegah penularan Covid-19, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menggelar tes swab terhadap Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Dalam rangka antisipasi Pilkada Serentak yang berlangsung sebentar lagi, 9 Desember, kami meminta penyelenggara Pilkada untuk melakukan testing kepada Panitia Pemungutan Suara yang nanti bertugas di tiap TPS,” ucap Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Tes swab diperlukan demi memastikan bahwa Anggota KPPS yang bertugas bebas dari Covid-19, sehingga tidak ditemukan klaster baru usai gelaran Pilkada.
“Pastikan yang bertugas sehat dan bebas Covid-19,” ungkap Wiku.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan hari pemungutan suara pada 9 Desember sebagai hari libur nasional. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020.
Adapun penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung di 270 daerah, dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.
[MBN]