BIMATA.ID, Tuban – Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, yakni Fatkul Iksan selaku Ketua dan Hakim selaku Anggota, tidak bisa menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Kamis (17/12/2020).
Fatkul dan Hakim tidak bisa hadir dalam rapat tersebut dikarenakan harus menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Kendati demikian, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Pemungutan Suara Pilkada Kabupaten Tuban 2020 tetap berjalan sesuai rencana.
“Semua tahapan berjalan sesuai jadwal. Meski dalam rapat pleno rekapitulasi ini Ketua dan satu Komisioner tidak bisa hadir karena menjalani isolasi pasca terpapar Covid-19,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri, Jumat (18/12/2020).
Selain dihadiri tiga Komisioner KPU Kabupaten Tuban, rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tuban, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tuban, dan saksi pasangan calon (Paslon).
Pleno diawali dengan pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan. Meski sempat diwarnai beberapa pertanyaan dan interupsi, namun rekapitulasi di 20 Kecamatan di Kabupaten Tuban berjalan lancar.
Hasilnya, KPU Kabupaten Tuban menetapkan perolehan suara Paslon nomor urut 1, Khozanah-Anwar sebanyak 170.955 suara, Paslon nomor urut 2, Lindra-Riyadi sebanyak 423.236 suara, dan Paslon nomor 3, Setiajid-Armaya sebanyak 110.998 suara.
[MBN]