BIMATA.ID, Garut — Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan, menyebutkan terdapat poin yang menjadi perhatian menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Pertama, tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa. Kedua, pelaku usaha hotel dan usaha wisata wajib menaati protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Ketiga, setiap pelaku usaha diminta taati SOP yang ada dalam SE tersebut. Disiplin 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) wajib dipatuhi.
”Selanjutnya, setiap wisatawan yang masuk ke Garut wajib senantiasa memeriksakan kesehatannya. Kalau sakit jangan ke Garut lah. Saya minta dipastikan yang mau ke Garut dalam keadaan sehat,” kata dia, Rabu (23/12/2020).
Menurut Budi, semua objek wisata di Garut akan tetap beroperasi dengan penerapan prokes ketat selama libur Nataru.
Namun, untuk memastikan wisatawan yang datang ke Kabupaten Garut dalam keadaan sehat, pemerintah setempat berencana menyediakan tempat uji cepat (rapid test) Covid-19 di lokasi wisata yang dianggap rawan.
Bagi pemilik usaha atau masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan, dalam angka 5 disebutkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut akan memberikan sanksi. Surat edaran tersebut ditandatangani bupati dan berlaku mulai 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Rudy menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Garut akan melakukan pengawasan di sejumlah pusat keramaian saat libur Natal dan Tahun Baru. Pengawasan itu dilakukan agar tak terjadi kerumunan di pusat-pusat keramaian tersebut.
”Sekarang di musim libur, saya sudah membuat edaran. Beberapa dinas nanti kita akan tugaskan untuk melakukan pengawasan di tempat-tempat pariwisata, tempat perbelanjaan Sukaregang, dan lain sebagainya,” kata Rudy.
Lebih dari itu, ia mengaku sudah menginstruksikan jajaran agar mengawasi sejumlah tempat yang dianggap vital.
“Pengawasan menjadi sangat penting untuk memutus rantai penyebaran virus corona di musim libur Natal dan Tahun Baru,” katanya.
[oz]