BIMATA.ID, Jakarta – Barisan Ksatria Nusantara (BKN) resmi melaporkan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI), Munarman ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Senin (21/12/2020).
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama Zaenal Arifin.
Zainal Arifin yang merupakan mantan Ketua PCNU era Gus Dur tersebut melaporkan Munarman karena diduga membangun narasi kebohongan terhadap ummat.
Narasi yang dimaksud adalah menuding polisi, bahwa enam Laskar FPI tidak membawa senjata api (Senpi) dan tidak melakukan perlawanan terhadap kepolisian. Padahal, dalam temuan polisi enam pengawal Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) jelas-jelas melakukan perlawanan.
“Di situ ada kebohangan, ada penghasutan dan ujaran kebencian terhadap istitusi Polri,” ungkap Zianal, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).
Zainal Arifin yang ditemani sejumlah kiai dan ustadz mendukung penuh apa yang dilakukan Polri terhadap FPI, termasuk penangkapan HRS.
“Kami dukung penuh Polri, kami bersama Polri dan TNI untuk tegakkan hukum,” pungkas Zainal.
Karena itu, Munarman harus membuktikan pernyataannya secara hukum. Apalagi tuduhan ini terhadap institusi Polri cenderung mengadu domba masyarakat.
“Warga sipil itu tidak boleh menjustifikasi apalagi tidak disertai barang bukti,” kata Zainal.
“Saya kasihan dengan munarman. Kalau enam orang itu benar tidak bawa Senpi harus dibuktikan secara hukum,” tutup Zainal.
Atas laporan tersebut, Munarman dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat 22 UU ITE tentang ujaran kebencian dan kebohongan.
[MBN]