BeritaHeadlineHukumPolitik

Diduga Lakukan Politik Uang, Cagub Jambi Nomor Urut 2 Dilaporkan Ke Bawaslu

BIMATA.ID, Muaro Jambi – Di Kabupaten Muaro Jambi terdapat salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan oleh salah satu peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Jambi 2020. Pelanggaran ini terjadi di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi, M Yusuf.

Yusuf menyatakan, pelanggaran itu diduga berupa money politic (politik uang) yang dilakukan oleh calon Gubernur (Cagub) Provinsi Jambi nomor urut 2, Fachrori.

“Laporan dan dugaan itu sudah mereka tindaklanjuti, namun bukti-bukti pelanggaran ditangani oleh Bawaslu Provinsi,” ucapnya, Kamis (10/12/2020).

Kemudian Yusuf mengemukakan, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh pihak pasangan calon (Paslon) Gubernur Provinsi Jambi nomor urut 3, Al Haris-Sani ke Bawaslu Provinsi Jambi.

“Kemungkinan laporan dugaan tersebut besok akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close