Berita

Bidang Hukum dan HAM Muhammadiyah Pertanyakan Polisi Tanpa Seragam Dinas Bisa Lepaskan Tembakkan

BIMATA.ID, Jakarta — Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, mempertanyakan pola penanganan penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian tanpa seragam dinas yang menembak mati enam orang pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) di Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 7 Desember 2020 dini hari.

“Pernyataan kepolisian tentang penembakan anggota FPI bahwa petugas kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait informasi pengerahan massa, terhadap pemanggilan HRS perlu dilakukan evaluasi terhadap SOP-nya secara transparan kepada publik,” bunyi rilis resmi PP Muhammadiyah, yang disampaikan melalui zoom meeting, Selasa (8/12/2020).

Dilanjutkan, evaluasi tersebut juga harus disertai dengan penyerahan seluruh dokumen kepada Komnas HAM dan Tim Independen.

“Hal itu untuk ditimbang apakah penerapan prosedur yang dilakukan oleh tim dari Polda Metro sudah benar, tepat, dan terukur sesuai SOP yang berlaku dalam penugasan semacam itu.”

Untuk diketahui, anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden tersebut dengan keadaan operasi tertutup atau tanpa seragam, bahkan tanda tanda pengenal.

Rilis itu juga meminta dijelaskan apakah operasi tersebut masuk dalam kategori penyelidikan atau kegiatan intelijen yang diluar proses penegakan hukum yang benar.

“Perbedaan jenis kegiatan penyelidikan dan kegiatan operasi intelijen menjadi penting untuk bisa menilai ketepatan penggunaan kekuatan senjata api dalam perkara ini, sekaligus untuk mengukur kejelasan hasil pengamatan intelijen yang diperoleh oleh kepolisian.”

Busyro juga mendesak kepolisian untuk mengadakan evaluasi terhadap Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa penembakan anggota FPI karena sampai saat ini seolah tidak terdapat upaya-upaya yang sesuai dengan ketentuan pengamanan TKP.

“Apabila peristiwa terjadi kemarin karena polisi sedang melaksanakan penyelidikan, seharusnya mengikuti prosedur dalam penyelidikan dan bila ada hambatan, maka penyelidik melaporkan kejadian tersebut. Sehingga itu menjadi langkah awal pembuktian adanya tindak pidana penyerangan terhadap petugas yang melaksanakan tugas,” katanya.

Busyro mengatakan, peristiwa ini telah mengabaikan prinsip penanganan perkara sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap enam petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan serta atasan yang bertanggung jawab.

“Penjelasan Kapolda Metro Jaya melalui media atas peristiwa itu menunjukkan sikap defensif dan sepihak dari Kepolisian yang mirip, dan merupakan pengulangan terhadap berbagai peristiwa penembakan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku yang dituduh sebagai pelaku tindak pidana di masa lalu,” tutupnya.

[oz]

Tags

Related Articles

Bimata
Close