OpiniPolitik

Bentuk Ketergantungan Negara Indonesia terhadap Investor Asing dalam Pandangan Andre Gunder Frank (UU Cipta Kerja salah satunya?)

Anggi Dermawan 
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar

BIMATA.ID, OPINI — Di era globalisasi seperti saat ini menjadi suatu keharusan sebuah negara mempunyai hubungan dengan negara lain. Baik dari segi perekonomian, kesehatan hingga teknologi. Seperti halnya negara berkembang akan memerlukan bantuan negara maju dalam perekonomiannya. 

Sebuah negara berkembang akan kesulitan dalam membangun perekonomian tanpa adanya pemilik modal atau investor asing. Seorang investor yang menanamkan modalnya di negara berkembang adalah salah satu contoh bentuk ketergantungan negara berkembang.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Indonesia adalah negara berkembang dengan jumlah penduduk terbanyak keempat di dunia yang memiliki tenaga kerja yang besar serta sumber daya yang melimpah. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang sangat menjanjikan untuk berinvestasi. 

Indonesia sendiri sudah sangat akrab dengan investor asing. Bahkan jumlah investor asing yang menanamkan modal terus bertambah setiap tahunnya. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat jumlah Penanaman Modal Asing (PMA) pada kuartal IV-2019 sebesar 423,1 triliun yakni 52,3% dibandingkan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar 386,5 triliun (47,7%). 

Namun seiring berjalannya waktu, investasi asing mengalami penurunan. Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) penurunan Penanaman Modal Asing (PMA) pada periode April-Juni 2020 terjadi karena terdampak virus corona yang dirasakan hampir di semua negara di dunia ini. PMA disepanjang semester 1-2020 mencapai 195,6 triliun. Jumlah yang lebih rendah 8,1% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 yang mencapai 212,8 triliun.

Seperti apa yang dikatakan Andre Gunder Frank. Menurut Frank, ada kerjasama antar tiga komponen, yakni kaum borjuis negara maju bekerja sama dengan pemerintah dan kaum borjuis lokal untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Akibatnya, muncul kebijakan-kebijakan yang menguntungkan modal asing dan kaum borjuis. 

Sebagai contoh UU Cipta Kerja yang baru-baru ini disahkan yang menjadi pro dan kontra karena dinilai mempermudah para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Atas terciptanya UU ini menimbulkan banyak penolakan dari berbagai pihak. Namun, tak sedikit pula yang mendukung terciptanya uu Cipta Kerja ini. 

Apakah UU Cipta Kerja merupakan salah satu bentuk ketergantungan? Dengan membuka serta mempermudah pemilik modal asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini berarti UU Cipta Kerja menjadi salah satu bentuk untuk mendukungnya ketergantungan ini.

Sebenarnya ada alasan mengapa pembangunan perekonomian harus menggunakan kekuatan asing atau bahkan tidak bisa lepas dari kekuatan asing? Secara teoritis bisa tapi pada prakteknya hal ini sulit untuk dilakukan, tanpa adanya campur tangan modal asing negara Indonesia harus memproduksi sendiri. 

Itu artinya Indonesia membutuhkan modal yang besar, teknologi yang canggih serta pangsa pasar yang luas, mengingat banyaknya persaingan pasar dunia yang telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar lain, akan sulit bagi Indonesia untuk memasarkan produk mereka sendiri.

(***)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close