BeritaHeadlineHukum

Bareskrim Polri Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu Cagub Sumbar Mulyadi

BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada tersangka kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu), Mulyadi.

Diketahui, Mulyadi merupakan calon Gubernur (Cagub) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Sudah (SP3), Jumat yang lalu, tanggal 11 Desember,” ujarnya, Senin (14/12/2020).

Brigjen Andi menjelaskan, kasus tersebut dihentikan karena adanya surat permohonan pencabutan perkara. Surat ini diajukan oleh pelapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Berawal dari surat permohonan pencabutan laporan yang disampaikan pelapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu,” jelasnya.

Sebelumnya, Brigjen Andi menuturkan, bahwa Yogi Ramon Setiawan, pelapor Cagub Provinsi Sumbar, Mulyadi telah mencabut laporannya mengenai kasus dugaan tindak pidana Pemilu dengan mencuri start kampanye.

Dengan begitu, Bareskrim Polri akan menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Pemilu tersebut.

“Iya betul (pelapor mencabut laporan). Hasil rapat pembahasan III di Sentra Gakkumdu Bawaslu juga sudah selesai dengan rekomendasi agar kasus tersebut dihentikan penyidikannya,” tuturnya, Jumat (11/12/2020).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close