Bimata

Aprindo Meminta Pengecualian Pada Pemerintah Operasional Mal dan Restoran Tidak Perlu Dibatasi

BIMATA,ID, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia(Aprindo), Roy N Mandey, mengatakan pelaku usaha mendukung kebijakan pemerintah mencegah gelombang kedua kasus positif Covid-19, tetapi pemerintah juga semestinya membuat kebijakan yang tidak sampai kembali menggerus omzet pelaku usaha mal, ritel modern, dan restoran.

“Keseimbangan ‘gas & rem’ antara mengutamakan kesehatan dan menggerakan ekonomi sangat diperlukan oleh bangsa ini, sehingga kita dapat survive menghadapi pandemi Covid-19. Melakukan pembatasan operasional mal, ritel modern serta kafe dan restoran di dalam mal tidak sesuai karena selama ini ketiganya bukan klaster penyebaran Covid-19,” kata Roy dalam siaran persnya hari ini, Rabu (16/12/2020).

Menurut Aprindo, mal dan restoran bukanlah klaster Covid-19 karena sudah menerapkan protokol ketat.

“Ritel modern dan Mall bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas di PSBB transisi ini, masih banyak kalangan masyarakat menahan diri untuk melakukan belanja konsumsi di ritel & mal, sehingga bukan kerumunan atau keramaian seperti yang dikhawatirkan berbagai pihak. Selain itu, kita berkomitmen dan juga terus menjalankan protokol kesehatan,” kata Roy.

Aprindo berharap pemerintah tidak lagi membatasi dengan ketat jam operasional atas gerai ritel modern dan mal, tetapi berharap pemerintah memperketat PSBB untuk membuat masyarakat meningkatkan disiplin tegas dalam menerapkan protokol kesehatan dan pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan 3M terutama seperti berkerumun dan membuat keramaian mendapatkan sanksi yang tegas dari pemerintah, tanpa pandang bulu siapapun, sesuai perundang-undangan karantina yang berlaku.

“Kalaupun ada pengetatan silakan saja, itu kebijakan dan kewenangan pemerintah, tetapi khusus ritel modern, mal, dan kafe restoran di dalam mal, kami berharap pemerintah tidak memperketat dan membatasi jam operasional. Kami siap berkomitmen dan konsisten melakukan protokol kesehatan dan siap berkoordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah untuk evaluasi dan upaya peningkatan protokol kesehatan ke depan, kami jelas bukan klaster penyebaran pandemi Covid-19 seperti yang diduga diperkirakan,” papar Roy.

Roy mengatakan, ada potensi multiplier effect yang hilang signifikan bila ritel modern dan mal dibatasi karena tidak adanya pemahaman fungsi ritel yang mendalam sebagai kontributor terbesar pada produk domestik bruto (PDB) melalui konsumsi rumah tangga.

“Seharusnya para peritel didorong untuk terus dapat beroperasi dengan kontrol protokol kesehatan dan bukan sebaliknya dibatasi jam operasionalnya karena hal tersebut memberi dampak akan dirumahkan kembali para pekerja, gelombang PHK yang pasti akan memprihatinkan hingga menutup gerai ritel modern, yang berdampak tergerusnya pemasok dari manufaktur makanan minuman dan para UMKM yang bergantung dan menjajakan produknya di gerai ritel modern dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dan sehari-harinya,” tutupnya.

[oz]

Exit mobile version