BIMATA.ID, Jakarta — Keputusan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, untuk menyikapi munculnya varian baru virus covid-19 Hal ini sesuai keputusan dalam Rapat Kabinet Terbatas tanggal (28/20).
Terhitung mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021 mendatang, pemerintah Indonesia resmi menutup akses masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA).
“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno dalam konferensi pers, Selasa (29/12/2020).
Adapun para WNA yang masuk di Indonesia mulai tanggal 28 hingga 31 desember 2020 ini, maka akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:
Pertama, mereka harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia.
“Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” terang Retno.
Lalu ketiga, setelah karantina lima hari, mereka harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
[oz]