OpiniOpini

9 Desember 2020 Hari Anti Korupsi: Pilkada dan Pesta Pora Oligarki

Oleh: Abdul Gafur Ibrahim Ketua DPD IMM Sulawesi Selatan

“Those who are able to climb up the ladder will find ways to pull it up after them, or selectively lower it down to allow their friends, allies, and kin to scramble up. In other words: ‘Who says meritocracy says oligarchy.’”   -Chris Haye

“Saya tidak yakin sama sekali negeri ini diurus dengan semangat melayani dan melindungi rakyatnya. Saya merasa panggung politik Indonesia hanya diisi oleh para pemain komedi yang tugasnya menghibur dan merampok” -Eko Prasetyo

Setelah melalui jalan panjang kontroversi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di tengah pandemic covid-19, akhirnya tiba juga hari itu, hari ini rabu 9 desember 2020 menjadi akhir dari perdebatan tersebut. pada Pilkada 2020 ini, terdapat 270 daerah yang melakukan pemilihan, dengan rincian 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 37 pemilihan walikota dan wakil walikota yang digelar di 298.939 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana 100.359.152 juta warga tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dalam catatan electoral kita, pilkada kali ini bisa dikatakan Pilkada paling membahayakan, karena dilaksanakan ditengah penyebaran virus yang telah menulari penduduk bumi sebanyak 65 juta orang dan 1,5 juta diantaranya meninggal karena covid-19 ini, selain membahayakan hidup warga Negara juga menjadi Pilkada yang secara finansial akan sangat mahal karena penerapan proteksi penyebaran pandemic covid-19 tersebut karena karakter Pilkada dan Covid-10 ini bertolak belakang, proses pilkada dari awal sampai akhir menghendaki kerumunan sementara covid-19 membatasi interaksi.

Dalam situasi itu, ada epidemic yang jauh lebih mengerikan dan mematikan dari pandemic covid-19, epidemic yang bisa menginfeksi masuk dalam proses demokrasi elektoral yang diselenggarakan dalam bentuk Pilkada. Yah, kontestasi demokrasi telah dibajak oleh epidemic yang disebut oligarki, demokrasi dalam bentuk pilkada langsung yang merupakan anak kandung reformasi telah dibajak dan diambil alih oleh kekuatan oligarki.

Secara konseptual, istilah Oligarki telah lama dikenal dalam studi politik. Dalam International Encyclopedia of Social Sciences, Oligarki didefinisikan sebagai “bentuk pemerintahan dimana kekuasaan berada di tangan minoritas kecil”. Meskipun, yang dimaksud Oligarki tidaklah sesederhana itu. Jeffrey A. Winters, seorang Profesor di Northwestern University, berusaha mengkonstruksi ulang pemahaman mengenai Oligarki.

Dalam pandangan Winters, oligarki penting untuk ditempatkan dalam dua dimensi. pertama, Oligarki memiliki dasar kekuasaan yaitu kekayaan material yang sangat susah untuk dipecah dan diseimbangkan. Kedua, Oligarki memiliki jangkauan kekuasaan yang luas dan sistemik, meskipun dirinya berposisi minoritas dalam suatu komunitas. Menurut Winters, teorisasi Oligarki dimulai dari adanya fakta bahwa ketidaksetaraan material yang ekstrem menghasilkan ketidaksetaraan politik yang ekstrem pula.

Meskipun dalam demokrasi, kedudukan dan akses terhadap proses politik dimaknai setara, akan tetapi kekayaan yang sangat besar di tangan minoritas kecil menciptakan surplus kekuasaan yang signifikan di ranah politik pada golongan tersebut. Winters mendefinisikan Oligarki sebagai pelaku yang menguasai dan mengendalikan konsentrasi besar sumber daya material yang bisa digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi dan posisi sosial eksklusifnya.

Adrenalin politik  dari kandidat yang terjun ke medan pertempuran perebutan kuasa sangat ditentukan oleh sumber daya sosial, politik, finansial, dan jaringan patronase, oleh karena itu kandidat akan memaksimalkan segala upaya untuk bisa memiliki segala perangkat tersebut untuk memastikan kemenangan berpihak padanya, inilah menjadi pintu masuk kekuatan oligarki untuk membajak dan mengendalikan kandidat-kandidat kepala daerah.

Kontestasi pilkada telah menjadi arena pasar gelap yang mempertemukan kepentingan aktor politik yang bertanding dengan para oligarki, baik yang bercokol di dalam partai politik maupun pemilik modal yang membutuhkan legitimasi pemimpin daerah dalam melanggengkan kekuasaan materialnya. Inilah yang akhirnya menyandera para kepala daerah terpilih yang lebih mengabdi kepada para oligarki atau cukong politik daripada mengabdi kepada rakyat. Inilah paradoks demokrasi, demokrasi yang dikendalikan para cukong.

Transaksi pasar gelap kekuasaan begitu nyata terasa dalam setiap hajatan demokrasi electoral yang dilaksanakan, para calon penguasa yang tuna integrity itu memulai proses transaksional sejak awal, mulai dari syarat kendaraan partai yang digunakan sebagai tiket untuk ikut bertanding, sudah menjadi rahasia umum bahwa disana ada transaksi, maka sejak awal oligarki bekerja lewat partai politik untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak untuk ikut dalam pertandingan perebutan kuasa, sehingga hak warga Negara untuk menentukan kepala daerahnya masing-masing kehilangan hak, karena warga Negara hanya memilih kandidat yang disiapkan oleh oligarki yang pada akhirnya ketika terpilih akan menghamba pada pemilik modal yang menjadi donaturnya dalam mengurangi pemilihan.

Saat terpilih lahirlah korupsi kebijakan, sebuah modus korupsi yang jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan korupsi dalam bentuk, jika korupsi dalam bentuk uang masih bisa dihitung dan dilacak jejaknya, tapi jika korupsi kebijakan dalam bentuk lisensi untuk menguasai sumber-sumber kekayaan dalam suatu daerah maka itu sudah jalan untuk terus memperkaya para oligarki. Ketika mekanisme pilkada dilepas ke pasar bebas, yang berkuasa adalah pemegang modal, kaum kapitalis, pada zaman Orde Baru,  para pemodal berkutat di pusat pemerintahan. Sejak diterapkannya sistem otonomi daerah dengan  desentralisasi mereka menyebar seperti pandemi ke daerah, berjudi lewat pilkada.

Bagi Olson, para spekulan dan rentenir kelas kakap pun bermigrasi dari sentrum kekuasaan ke local-government Apalagi peran pemerintah sebagai invisible hand dibatasi sejauh mungkin, dinamika pasar bergantung pada kontrak demand & supply. Disini hukum ekonomi-politik mendapat tempat, berlangsung telanjang dengan berbagai opsi.

Oleh karena itu Pilkada serentak yang disegerakan bertepatan dengan hari anti korupsi 9 desember 2020, menjadi pertarungan kemenangan rakyat atau kemenangan oligarki, kita tidak menginginkan pesta rakyat berakhir dengan pesta pora oligarki yang mereka rayakan di  hari anti korupsi, kita berharap ditetapkannya tanggal 9 desember sebagai tanggal pelaksanaan pilkada serentak di tahun 2020 sebagai upaya untuk mengingatkan pada warga Negara untuk tidak terjebak pada pilihan-pilihan kandidat yang potensial melahirkan pemimpin daerah yang koruptif. Sekalipun kita menyadari bahwa peluang itu terbatas dan hampir mustahil, tapi perjuangan kita tidak boleh melemah dan berhenti.

Lawan Oligarki, Selamatkan Demokrasi!
Oligarki di Senayan, Oligarki di Istana!
Oligarki di Kota, Oligarki di Desa!
Oligarki Berwajah Nasionalis, Oligarki Berwajah Islamis!
Lawan Manipulasi Identitas yang Mempertentangkan Rakyat!  -Bagus Anwar –

“The tyranny of a prince in an oligarchy is not so dangerous to the public welfare as the apathy of a citizen in a democracy” –Montesquieu

“Segelintir oligarki yang menguasai aset negara, sudah waktunya dihukum keras dengan mosi tidak percaya” –Najwa Shihab

Usman

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close