BIMATA.ID, Jakarta- Pekerja migran Indonesiadi Malaysia kembali mengalami penyiksaan oleh majikan. Kali ini dialami TKI berinisial MH di Kuala Lumpur.
MH mengalami penyiksaan mulai pemukulan dengan benda tumpul, disayat benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan. Saat ini MH berada di RS Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan.
“MH berhasil diselamatkan PDRM pada tanggal 24 November 2020 berdasarkan informasi awal yang diberikan LSM Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur,” tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam situs resmi kemlu.go.id, Kamis (26/11).
Menurut Kemlu, majikan MH juga telah ditahan.
Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran terutama di sektor domestik oleh majikan di Malaysia.
Terakhir adalah kasus Almh. Adelina Lisau di Penang dimana hingga saat ini majikan belum mendapatkan ganjaran hukum atas perbuatannya.
Indonesia meminta otoritas Malaysia melakukan pengawasan yang ketat terhadap majikan, menjamin pelindungan yang baik terhadap pekerja migran serta melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Indonesia juga mendorong penyelesaian segera perpanjangan MoU penempatan pekerja sektor domestik yang telah berakhir sejak 2016.
KBRI Kuala Lumpur akan terus mendampingi MH dan akan menunjuk pengacara retainer untuk memonitoring proses penegakan hukum terhadap majikan sesuai hukum yang berlaku.
FID