BeritaEkonomiHukumNasionalProperti

Sekjen KPA: Hak Miliki Tanah Untuk WNA Cacat Hukum

BIMATA.ID, JAKARTA– Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, pemberian hak milik untuk warga negara asing (WNA) atas satuan rumah susun atau apartemen seperti tercantum dalam Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja, adalah cacat hukum.

Aturan tersebut sama sekali tidak mengacu pada UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Indonesia sudah punya UU tentang Rusun. Nah UU ini masih tertib karena mengacu pada pengaturan hak atas tanah yang tercantum dalam UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,” ujar Dewi.

Secara hirarki hukum yang benar seharusnya UU Cipta Kerja dibuat untuk merevisi, menghapus, atau mengubah UU yang sudah ada sebelumnya.

Dewi pun mempertanyakan argumen pemerintah, seperti tertuang dalam naskah akademik RUU Pertanahan yang menyebut aturan kepemilikan apartemen bagi WNA ini sebagai upaya untuk menciptakan norma baru.

“Kita sudah punya aturan soal itu, jadi tumpang tindih. Kita sudah punya UU yang mengatur bagaimana kepemilikan satuan rumah susun baik untuk warga Indonesia dan WNA,” ucapnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil meyakini pemberian hak milik satuan rumah susun bagi WNA ini sama sekali tak melanggar ketentuan yang ada dalam UU Pokok Dasar Agraria.

Sofyan beranggapan, kepemilikan satuan rumah susun berbeda dengan aturan kepemilikan rumah tapak atau landed house. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja mengizinkan WNA hanya memiliki hak ruang, bukan memiliki tanah.

“Sebenarnya yang kami bolehkan adalah kepemilikan ruang. Ruang yang namanya sarusun. Undang-undang ini membuat demikian. Kalau orang asing beli maka dia tanah bersama enggak ikut, tapi kalau itu dijual lagi kepada orang Indonesia maka tanah bersama kembali menjadi milik orang Indonesia,” tutur Sofyan, dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu, 4 November 2020.

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 21 ayat 1 menyebutkan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Kemudian ayat 2 mencantumkan, orang asing yang sesudah berlakunya UU ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan.

Demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya UU ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu.

Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara,dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

“Sementara di UU Pokok Agraria itu sudah diatur bahwa WNA itu nggak boleh memiliki hak milik, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB), hanya dibolehkan hak sewa dan hak pakai saja,” kata Sofyan.

Adapun Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada di antaranya; Warga negara Indonesia, Badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia atau Perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Tak hanya itu, ayat 2 Pasal yang sama juga mencantumkan hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close