BIMATA.ID, Lampung — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamteng Irawan Indrajaya menyatakan, pihaknya tidak bisa memastikan 63.973 pemilih di Lampung Tengah terancam tidak bisa mencoblos pada Pilkada 9 Desember 2020. Pasalnya, jumlah pemilih ini belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El).
“Kita belum bisa pastikan bisa memilih atau tidak hingga hari pencoblosan nanti. Sebab, dasar bisa mencoblos adalah telah memiliki KTP-El. Kami tidak berani mengambil keputusan mencoblos bisa menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sekretaris Disdukcapil juga sudah koordinasi dengan kita,” katanya, Selasa (10/11/2020).
Karena itu, kata Irawan, pihaknya mendorong Disdukcapil Lamteng bisa segera melakukan perekaman KTP-El.
“Kita dorong Disdukcapil bisa segera melakukan perekaman KTP-El. Ini karena belum ada kepastian apakah Suket nanti bisa dipakai untuk mencoblos,” ujarnya.
Ditanya apakah 63.973 pemilih yang belum memiliki KTP-El sudah masuk daftar pemilih tetap, Irawan menyatakan ada yang sudah masuk dan belum.
“Ada yang sudah masuk dan ada juga yang belum,” ungkapnya.
Diketahui DPT Pilkada 2020 Lamteng sebanyak 922.468 dengan rincian pemilih laki-laki 471.823 dan pemilih perempuan 450.645.
[oz]