Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Rombongan Moge Penganiaya Anggota TNI
BIMATA.ID, Padang — Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu,menetapkan empat pengendara motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI.
Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26)
“Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi,” kata dia ketika dihubungi dari Padang, Senin (2/11/2020).
Ia mengatakan tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan saksi dan cctv toko yang ada di lokasi kejadian Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan CCTV.
Sebelumnya, Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam. .
“Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS dan B dijerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Sebelumnya, peristiwa itu diketahui terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada jumat sekitar pukul 16.40 WIB, dan sempat viral di media sosial.
Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.
[oz]