Regional

Polisi Belum Berlakukan Ganjil-Genap di Masa Perpanjang PSBB Transisi

BIMATA.ID, Jakarta — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan belum menerapkan kembali sistem ganjil genap (gage) di ruas jalan DKI Jakarta.

Hal itu berdasar keputusan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

”Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Senin (9/11/2020).

Evaluasi terus dilakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya guna penerapan kembali gage selama pandemi Covid-19 selain itu koordinasi Pemprov DKI pun terus dijalankan terkait pembuatan regulasi. 

”Selama masa PSBB transisi selanjutnya akan kita informasikan kembali,” pungkas Fahri.

Sebelumnya, PSBB Transisi diperpanjang Pemprov DKI Jakarta. PSBB Transisi terhitung mulai 9 sampai 22 November.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close