Pemprov Dki Memperpanjang PSBB Transisi hingga 6 Desember
BIMATA.ID, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari terhitung 23 November sampai 6 Desember 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan perpanjangan PSBB Transisi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
“Pemprov DKI Jakarta dapat memperpanjang ataupun menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” kata Anies di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Keputusan tersebut diambil pemprov karena berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.
Akan tetapi semua pihak harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan, mengingat dalam laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru, yaitu 1.579 kasus Sabtu, 21 November 2020.
“Kondisi tersebut jangan sampai membuat kita semakin abai dan tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun lambat. Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran,” kata dia.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala.
“Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. COVID-19 masih ada,” ucap Anies.
Artinya penularan kasus di Jakarta mulai sedikit meningkat dalam dua pekan terakhir setelah melambat di pekan-pekan sebelumnya.
“Ini waktunya kita semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan. Artinya penularan masih terjadi dan kita harus semakin waspada,” tuturnya.
Jika merasakan atau mengetahui orang lain bergejala ataupun terpapar dengan kasus positif, pihaknya membuka nomor telepon Posko Jakarta Tanggap COVID-19, yaitu di 112 dan 081112112112.
“Kami juga membuka layanan nomor telepon dan pesan melalui WhatsApp di nomor 081388376955,” kata Anies.
[oz]