BeritaHukumNasionalOpini

Pemerintah Siapkan Sosialisasi UU Cipta Kerja

BIMATA.ID, JAKARTA- Pemerintah telah menyiapkan sosialisasi dan konsultasi publik, terkait turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang antaranya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 15 November 2020.

“Supaya masyarakat yang akan memberikan masukan, sudah memahami terlebih dahulu substansinya. Sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substansif,” tuturnya.

Program sosialisasi dan konsultasi publik tersebut, akan menggandeng seluruh Kementerian dan Lembaga yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja.

Kemudian ada pemerintah daerah, semua asosiasi usaha, serikat pekerja, para ahli dan praktisi terkait, seluruh media, dan para akademisi di perguruan tinggi seluruh Indonesia.

Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa sosialisasi dan konsultasi publik, akan dilakukan dalam waktu dekat. Setelah sebagian besar aturan turunan di dalam RPP dan RPerpres tersebut selesai dibahas. Pemerintah terus bergerak untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja, yang ditargetkan untuk selesai pada minggu ini, atau paling lambat Jumat, 20 November 2020.

Kecuali untuk beberapa RPP tertentu, yang memang memerlukan konsolidasi substansi dengan banyak kementerian/lembaga. Aturan turunan tersebut, terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Sampai saat ini, sudah ada 24 RPP yang diselesaikan pembahasannya dengan semua kementerian/lembaga terkait, dan akan terus dikebut untuk merampungkan sisanya dengan melakukan pembahasan bersama semua kementerian dan lembaga pada pekan ini.

Susiwijono Moegiarso menambahkan bahwa selain 24 RPP itu, saat ini telah ada draf awal RPP-nya. Namun, sedang dalam tahap sinkronisasi antar-kementerian dan lembaga.

“Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal pemerintah, agar segera dapat diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptaker.go.id),” ujarnya.

Tujuannya, agar masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut.
PP dan Perpres tersebut nantinya akan menguraikan lebih detail dan lebih lengkap, untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.
(Bagus)
Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close