Bimata

Pemerintah Kaji Batas Penumpang Maskapai Penerbangan

BIMATA.ID, JAKARTA- Pemerintah akan mengkaji untuk meningkatkan jumlah kapasitas penumpang pesawat saat pandemi Covid-19 dari sebelumnya hanya 70 persen.

“Terkait penambahan kapasitas penumpang kita akan evaluasi dan komunikasi dengan maskapai. Ini akan kita kaji,” ujar Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Sahat Panggabean, dalam Webinar bertajuk Relaksasi dan Optimalisasi Bisnis di Bandara di Jakarta, Rabu 11 November 2020.

Ia menyampaikan sejumlah maskapai penerbangan swasta meminta pemerintah untuk menaikkan batas kapasitas penumpang di pesawat.

Jika nantinya kapasitas pesawat dinaikkan, kata Sahat, tidak akan mencapai 100 persen seperti kondisi normal. “Tetap ada batasan tertentu. Ada perhitungan di sana,” ucapnya.

Terkait kebersihan udara di dalam pesawat, ia mengakui penggunaan teknologi High Efficiency Particulate Air (HEPA) di pesawat cukup efektif.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo mengatakan Kemenhub bersama Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19 masih menetapkan kuota penumpang per perjalanan maksimal 70 persen dari total kursi yang tersedia untuk menjaga prinsip jaga jarak.

Meski demikian Novie mengakui bahwa sesuai standar internasional tidak ada pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang pesawat.

Di sejumlah negara, khususnya di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat juga tidak memberlakukan pembatasan tersebut.

“Tetapi karena di Indonesia ini kan cukup hati-hati. Secara psikologis kalau kita berikan batasan physical distancing dalam kabin, masyarakat kita akan yakin,” kata dia.

 

(Bagus)

Exit mobile version