Bimata

Pemerintah Berkomitmen Permudah Perizinan

BIMATA.ID, JAKARTA- Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan A Sugoto mengatakan, pemerintah berkomitmen mempermudah perizinan dan memangkas mata rantai birokrasi yang selama ini dikeluhkan dunia usaha. Lewat UU Ciptaker serta aturan pelaksanaannya, yakni peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres), komitmen itu segera direalisasikan. UU Ciptaker akan dilengkapi dengan 40 PP dan 4 Perpres.

Terkait kementerian ATR/BPN akan ada empat PP. Keempat PP itu adalah Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lalu, Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, dan Bank Tanah.

“Terkait perizinan, UU Cipta Kerja akan mengurangi mata rantai perizinan, tapi meningkatkan standardisasi. Implementasi sistem online single submission (OSS) akan mempercepat pengurusan perizinan. Bagi daerah yang sudah punya rencana detail tata ruang (RDTR) dan melaksanakan OSS, semestinya perizinan lebih mudah,” tutur dia dalam diskusi virtual Economic Outlook. 2021 dengan tema Membangkitkan Industri Properti yang digelar Berita Satu Media Holding (BSMH) bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Rabu (25/11).

Guna mendukung ketersediaan lahan, pemerintah juga segera menghadirkan bank tanah sebagai amanah UU Ciptaker. Meningkatnya harga tanah berimbas pada berbagai sektor, khususnya terkait ketersediaan permukiman bagi masyarakat, maupun untuk konversi lahan.

“Bank Tanah adalah badan yang dibentuk secara khusus oleh pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah,” ujar Himawan A Sugoto.

Bank Tanah dalam tugas dan fungsinya memiliki kewenangan melakukan penyusunan rencana induk dan melakukan pengadaan tanah. Lalu, membantu memberikan perizinan berusahaa/persetujuan.

Tarif pelayanan yang dimaksud adalah tarif pemanfaatan tanah dalam bentuk sewa, sewa beli, jual beli, dan bentuk lainnya.

“Bank Tanah nantinya mirip BUMN tapi nonprofit. Sehingga bisa bertransaksi dengan siapa saja sesuai prioritas,” jelas dia.

BTN sebagai bank yang fokus pada pembiayaan perumahan juga mengaku optimistis sektor property bertumbuh pada 2021. Terkait rumah subsidi, BTN berharap pengembang mampu memenuhi target pembangunan 300 ribu rumah subsidi per tahun. Target itu bagian dari Program Sejuta Rumah (PSR) yang digulirkan pemerintah sejak 2015.

“Hingga 2024, pemerintah fokus kepada 1,5 juta rumah subsidi. Artinya, setiap tahun dibutuhkan 300 ribu rumah subsidi. Ini menjadi tantangan bagi para pengembang untuk menyediakan hunian,” papar Hirwandi Gafar.

Untuk mendukung PSR, BTN memperkuat jaringan dengan stakeholder, bekerja sama dengan lebih 5.000 pengembang.

Lalu, memberikan fasilitas memenuhi supply side, yakni lewat kredit konstruksi, kredit pemilikan lahan, dan modal kerja. “Kemudian, kami juga membuat KPR berbasis komunitas. Kemudian, kerja sama dengan instansi seprti ASN dan TNI/Polri,” ujar Hirwandi.

 

(Bagus)

Exit mobile version