BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Pemerintah Awasi Distribusi Subsidi Upah Guru Honorer

BIMATA.ID, JAKARTA- Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi penyaluran bantuan subsidi upah bagi para guru dan tenaga pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19.

Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, menyebutkan bahwa sebanyak 84 persen guru di lingkungan Kemenag adalah honorer. Pandemi Covid-19 menghantam dunia pendidikan dan turut menggerus pendapatan para guru di lingkungan Kemenag. Bahkan, lanjutnya, ada guru yang memperoleh upah senilai Rp300.000 per bulan akibat pandemi.

Zain memastikan bantuan subsidi upah bagi para guru terdampak pandemi sebesar Rp1,8 juta per orang akan tiba secara utuh, tanpa pemotongan.

“Kita berharap penerima manfaat akan mendapatkan Rp1,8 juta secara utuh dan tidak dipotong pajak penghasilan karena ini adalah bantuan. Pemerintah juga melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuannya nanti, bahkan KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] juga ikut membantu mengawasi,” katanya sebagaimana dikutip dari laman resmi Satuan Tugas Covid-19 Nasional atau #SatgasCovid19, Sabtu (28/11).

Pandemi Covid-19 memang telah mempengaruhi segala aspek kehidupan manusia. Tidak hanya bagi kesehatan dan ekonomi, dampak pandemi juga dirasakan oleh dunia pendidikan. Para guru masih terus melakukan proses pembelajaran, meski harus melalui metode jarak jauh lewat internet.

Dia menambahkan bahwa kehadiran program bantuan subsidi upah dari pemerintah sangat bermanfaat bagi para guru yang terdampak pandemi.

Menurut Zain, validasi data penerima manfaat ini dilakukan dengan sangat ketat.Para guru penerima manfaat ini ditetapkan berdasarkan data sistem informasi pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan di Kemenag (SIMPATIKA).

Rincian RA/Madrasah, guru non-PNS Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum, guru non-PNS Katolik, guru non-PNS Buddha, dan guru non-PNS Konghucu.

“Jadi kita betul-betul melakukan validasi yang tidak sederhana karena melibatkan BPJS. Kami juga melakukan review internal melalui Inspektorat Jenderal Kemenag. Itu semua berlapis, jadi nama-nama penerima manfaat ini nanti tidak akan ada data ganda atau salah sasaran,” katanya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima manfaat yakni memiliki nomor induk kependudukan, untuk nanti difasilitasi pembukaan rekening bank bagi yang belum memiliki, sehingga mempermudah penyaluran bantuan. Syarat lainnya adalah tidak menerima bantuan subsidi upah tenaga kerja dan bukan penerima kartu prakerja, serta berpenghasilan di bawah Rp5 juta dengan status non-PNS.

Besaran bantuan subsidi upah yang akan diterima oleh pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag sebesar Rp1,8 juta untuk satu kali penerimaan. Total penerima bantuan ini mencapai 637.048 orang dari seluruh Indonesia, dengan anggaran mencapai lebih dari Rp1,15 triliun.

Zain menyebutkan bahwa pandemi masih berlangsung. Namun demikian, dia mengajak para guru dan tenaga kependidikan honorer untuk terus optimis dengan kondisi yang ada dan tetap menjalankan tugas secara profesional.

“Karena kitalah yang menentukan masa depan bangsa ini. Meski tengah dalam kesulitan hidup, pembelajaran harus tetap berjalan sebagai denyut peradaban kita,” katanya.

Dia juga mengingatkan para guru di lingkungan Kemenag untuk terus mematuhi protokol kesehatan secara disiplin sehingga dapat menekan laju penyebaran pandemi. Protokol kesehatan 3M mencakup gerakan #pakaimasker, #cucitangan dan #jagajarak.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close