BeritaHeadlineHukumPolitik

Paslon Pilkada Yang Tidak Ikut Debat Publik Dikenakan Sanksi

BIMATA.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, meminta pasangan calon (Paslon) yang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 untuk mengikuti debat publik yang disiapkan KPU Daerah.

“Rakyat berhak tahu visi dan misi para Paslon. Debat publik adalah salah satu media yang disiapkan negara agar Paslon bisa menyampaikan visi dan misinya,” ungkapnya, dalam webinar bertema ‘Sosialisasi Debat Publik dan Iklan Kampanye’, di Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Raka menyampaikan, apabila ada Paslon yang tidak mengikuti kegiatan debat publik, maka Paslon tersebut akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan berupa pengumuman secara terbuka dan disebarkan secara masif ke media dan masyarakat Paslon yang tidak mau ikut debat. Kemudian sanksi lain berupa penghentian sisa iklan kampanye yang dibiayai negara dan difasilitasi KPU.

“Kita belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, ada yang secara sengaja tidak ikut. Dicari-cari alasan agar menghindar. Kita tegas untuk sekarang ini, karena publik menunggu debat Paslon. Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19,” jelasnya.

Raka menyebut, jika Paslon dalam keadaan sakit, harus ada bukti bahwa yang bersangkutan sedang sakit dengan menunjukkan surat keterangan dokter. Demikian juga, jika sedang beribadah ke luar negeri agar ditunjukan bukti kuat atas kegiatan yang sedang dilakukan.

KPU RI sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Aturan Debat. Dalam PKPU ini, pelaksanaan debat harus mengikuti protokol kesehatan dengan peserta dibatasi.

“KPU Daerah menyesuaikan kondisi daerah masing-masing sesuai protokol kesehatan,” tandasnya.

Dalam PKPU Pasal 59 Ayat 1 menyatakan, bahwa debat diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung.

Kemudian Dalam Ayat 2 menyatakan para peserta yang hadir. Pertama, hanya Paslon yang bertarung. Kedua, dua orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten atau Kota sesuai dengan tingkatannya. Ketiga, empat orang Tim Kampanye Paslon. Keempat, tujuh atau lima orang Anggota KPU Provinsi atau lima orang Anggota KPU Kabupaten atau Kota.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close