BeritaHeadlinePolitik

Nasrul Abit Ingin Mentawai Lepas Dari Status Daerah Tertinggal

BIMATA.ID, Padang – Calon Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 2, Nasrul Abit mengatakan, ingin mengeluarkan Kabupaten Kepulauan Mentawai dari status daerah tertinggal di Provinsi Sumbar.

Ketika menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Sumbar, Nasrul sudah berhasil mengeluarkan dua Kabupaten yang ada di Provinsi Sumbar dari status daerah tertinggal, yakni Pasaman Barat dan Solok Selatan.

“Saya dan Mentawai tidak bisa dipisahkan. Dari dulu saya ingin melepas Kabupaten ini dari ketertinggalan. Dua Kabupaten (Pasaman Barat dan Solok Selatan) sudah berhasil kami keluarkan dari status tertinggal. Insyaallah Mentawai 2024 bisa keluar juga,” katanya, Kamis (19/11/2020).

Nasrul menjelaskan, ada enam kriteria dengan 27 indikator yang harus dilakukan agar dapat mengeluarkan suatu daerah dari status tertinggal. Enam kriteria itu adalah konomi, sumber daya manusia, infrastruktur, aksesibilitas, karakteristik daerah, dan kapasitas keuangan daerah.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang sangat terbatas dipastikan tidak akan bisa mengakomodasi semua indikator tersebut. Kendati demikian, maka dibutuhkan sinkronisasi program Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Pemerintah Pusat.

“Sejak 2016, belasan OPD saya boyong ke Mentawai, masuk kampung keluar kampung, masuk hutan keluar hutan, untuk mendata semua persoalan di Mentawai, untuk melakukan pembenahan sesuai indikator terlepas dari status tertinggal,” jelasnya.

Nasrul menyampaikan, hasil evaluasi itu akan dijadikan dasar penyusunan program yang disinkronkan dengan Pemprov dan Pemerintah Pusat. Tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten diminta aktif berkomunikasi dengan OPD Pemrpov hingga Kementerian. Dengan begitu, jika ada bantuan, maka daerah tertinggal bisa diutamakan sebagai penerima bantuan.

Selain itu, pada sektor swasta dapat melalui Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan, yang harus ikut andil dalam usaha mengeluarkan daerah tempatnya beroperasi dari status tertinggal.

“Program dan kewenangannya berada di tangan Bupati dan jajarannya. Pemerintah Provinsi dan Kementerian membantu dengan membagi anggaran, sehingga bisa tercipta percepatan dalam pencapaian target yang diharapkan,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close