BeritaHeadlineHukumPolitik

Menko Polhukam Bentuk Tim Kerja Independen Untuk Tampung Persoalan UU Ciptaker

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD, akan membentuk tim kerja independen untuk menampung masalah-masalah yang muncul dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Nantinya kami membentuk tim kerja yang sifatnya netral, bukan dari Pemerintah, melainkan dari akademisi dan tokoh masyarakat, untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari Undang-Undang itu,” ujar Mahfud, di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Pembentukan tim kerja UU Ciptaker itu bertujuan agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, semua bisa terakomodasi. Pembentukan UU ini memiliki tujuan yang baik dan layak diperbaiki manakala ada kesalahan.

Menanggapi salah ketik pada UU Ciptaker tersebut, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini, ada kesalahan yang sifatnya clerical (tulis-menulis) dan ada yang sifatnya substansial.

“Kesalahan yang sifatnya clerical itu nanti diselesaikan. Kami akan bicarakan dengan DPR, kenapa yang dikirim seperti itu, lalu mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK untuk diputuskan,” tutur Mahfud.

Terkait soal substansi, masyarakat dipersilahkan untuk ke MK RI. Jika nanti MK memutuskan sesuatu ini salah, maka tidak menutup kemungkinan untuk legislative review, yaitu dilakukan perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu, sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close