BeritaHeadlineHukumPolitik

Luhut: Keberadaan UU Ciptaker Membantu Pemerintah Meluruskan Yang Tidak Lurus

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (RI), Luhut Binsar Pandjaitan menilai, keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) membantu Pemerintah meluruskan hal-hal yang tidak urus.

Pernyataan itu ditegaskan untuk merespons pertanyaan wartawan terkait penyelesaian distribusi lahan perhutanan sosial hingga percepatan distribusi melalui UU Ciptaker.

“Undang-Undang Cipta Kerja itu akan banyak sekali saya pikir membantu kita untuk meluruskan hal-hal yang tidak lurus,” ujar Luhut, usai rapat terbatas, Selasa (3/11/2020).

Terkait lumbung pangan di Humbang Hasundutan, dia menguraikan, bahwa model tersebut dapat diterapkan di wilayah lainnya kendati tidak serta-merta serupa. Walau begitu, apapun yang dilakukan Pemerintah harus memberikan keuntungan kepada masyarakat.

“Saya pikir model yang dibuat di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara itu bisa kita replika ke tempat-tempat lain, tentu tidak serta merta akan sama. Tapi, apapun yang kita lakukan itu harus ada benefit ekonominya kepada masyarakat. Itu yang Presiden lihat kemarin di Humbang Hasundutan dampaknya sangat besar,” urai Luhut.

Menurut dia, selama ini masyarakat tidak dilibatkan dalam pembangunan lumbung pangan. Oleh sebab itu, dalam pembangunan lumbung pangan kali ini, 80 persen lahan harus dikelola masyarakat.

“Karena memang kita di samping menyiapkan lumbung pangan, memang mungkin kita berpuluh-puluh tahun tidak pernah membuat seperti ini dengan menyertakan rakyat,” tutur Luhut.

“Seperti Humbang itu hanya 20 persen miliknya investor, yang 80 persen adalah dimiliki rakyat, yang dibagi 1 ha per keluarga dan itu bisa menciptakan hasil yang baik. Di mana, mereka tidak boleh memperjualbelikan tanah itu, tapi bisa memberikan kepada keturunannya dan kemudian hanya untuk pertanian,” pungkas Luhut.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close