PolitikRegional

KPU Tangsel Menginformasikan Dalam Debat Pilwalkot Tangsel Tak Boleh Dihadiri Pendukung Paslon

BIMATA.ID, Tangerang — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel Bambang Dwitoro menyatakan kita harus mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)13 tahun 2020 Yang boleh masuk adalah Paslon, 4 orang tim kampanye, 5 KPU dan 2 orang Bawaslu.

“Pembatasan tersebut merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar dalam kondisi bencana non alam (Covid 19),” ujar Bambang, Selasa (17/11/2020).

Bambang katakan pihaknya akan menggelar dua kali debat kandidat, yang pertama, akan digelar pada 22 November. kemudian debat kedua pada 3 Desember 2020, yang disiarkan langsung di stasiun tv.

“Debat pertama disiarkan langsung di Kompas TV dan kedua di Metro TV. kesiapan dengan tim perumus materi debat juga sudah siap, hari ini akan ada rapat lanjutan dengan perumus, mengenai mekanisme pembagian durasi debat, ini untuk dua kali debat,” tandasnya.

Debat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel akan digelar selama 120 menit dengan ketentuan para pendukung tidak diperbolehkan hadir Debat sendiri akan berlangsung perdana akan berlangsung pada 22 November 2020.

Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ade Wahyu Hidayat mengatakan, dalam debat terbuka Paslon tersebut nantinya juga akan menghadirkan lima orang panelis.

Mereka ialah Dr Endang Sulastri untuk bidang politik, Profesor Adrianus Meliala anggota Ombudsman, Profesor Komaruddin Hidayat Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia, Radhar Panca Dahana Budayawan, dan Dr. Eka Purna Yudha Pakar perencanaan kota dari IPB.

“Ada lima panelis untuk debat nanti. Durasi 120 menit. 90 menit substansi debat dan 30 menit iklan layanan masyarakat,” kata Ade.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close