BIMATA.ID, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, mengeluarkan aturan yang membatasi jumlah undangan dalam kegiatan debat publik pertama calon Bupati (Cabup) Kabupaten Gorontalo pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Pembatasan itu meliputi, yakni pasangan calon (Paslon), empat orang tim kampanye setiap Paslon, dua orang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, dan lima orang KPU Kabupaten Gorontalo.
“Termasuk didalamnya ada tim teknis kami. Dasar Keputusan KPU Nomor 465 teknis kampanye, juga PKPU 13 Tahun 2020 terkait dengan teknis kampanye dan juga penerapan standar protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono, Kamis (5/11/2020).
Masyarakat dapat menyaksikan debat publik pertama melalui live streaming di media sosial (Medsos) dan stasiun televisi lokal TVRI yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
“Semua pihak yang ingin menyaksikan jalannya debat, dapat disaksikan dikediaman masing-masing melalui live streaming yang disediakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo. Bisa juga didengarkan melalui radio RRI Gorontalo dan Poliyama FM,” urai Kadir.
Tujuan debat publik untuk menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja Paslon kepada pemilih. Memberikan informasi secara menyeluruh kepada pemilih sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan.
“Berikut untuk menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat publik atau debat terbuka,” jelas Kadir.
Selama masa kampanye debat publik akan dilaksanakan sebanyak tiga kali, meliputi debat pertama antar Cabup pada 5 November 2020, debat kedua antar calon Wakil Bupati (Cawabup) pada 17 November 2020, dan debat ketiga antar Paslon pada 29 November 2020.
“Sehingga diharapkan kepada pasangan calon bisa menggunakan tahapan debat publik atau debat terbuka ini sebagai sarana untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020,” ujar Kadir.
[MBN]