BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sudah mengatur waktu pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang digelar pada 9 Desember mendatang dimulai pukul 07.00 hingga 13.00.
Mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19, maka KPU melalui formulir C akan memberitahukan waktu untuk memilih. Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Satu TPS pun sudah dibatasi maksimal 500 pemilih.
Namun demikian, KPU tidak bisa memaksakan jika ada pemilih yang datang di luar waktu yang telah ditentukan dalam formulir C.
“Soal penjadwalan waktu di TPS, UU udah atur pemilih diperbolehkan memakai hak pilihnya pukul 07.00-13.00. KPU tidak bisa paksakan datang jam 7, jam 8, tidak bisa. Di Form C kita cantumkan imbauan agar pemilih nomor sekian datang jam segini. Kenapa masih dikosongkan? Karena jumlah pemilih di TPS masing-masing beda,” ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (26/11/2020).
KPU tetap memperbolehkan pemilih datang ke TPS di luar waktu yang ditentukan, selama masih dalam kurun pukul 07.00 hingga 13.00. Lalu harus dipastikan, bahwa pemilih datang ke TPS dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
“Enggak apa-apa dia boleh datang kapan pun selama masih kurun waktu jam 7-13. Silahkan sepanjang jam 7-13. Ini bagian dari upaya kami agar tak terjadi kerumunan di waktu yang sama,” tandas Arief.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menuturkan, prinsip utama saat hari pemungutan suara adalah menghindari kerumunan. Sehingga, sekali pun datang di luar ketentuan, dia memastikan pemilih tidak akan kehilangan hak pilihnya.
“Yang bangun kesiangan bisa diakomodir jam 12 siang. Yang diundang jam 7 sepi, yang datang jam 8, 9, why not? Mohon izin, Pak Arief, tak saklek daripada (TPS) kosong. Kami kira diskresi ke KPPS untuk (boleh) laksanakan pencoblosan. Diskresi bisa diajukan, prinsipnya tak ada penumpukan,” tutur Tito.
[MBN]