Kemendagri : Kepala Daerah Siapkan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Untuk Hadapi Bencana Alam
BIMATA.ID, Jakarta — Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan langkah lain yang diinstruksikan Mendagri dalam surat edarannya yakni penyediaan jenis pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, Rabu (18/11/2020).
Jenis pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana ini mencakup beberapa hal. Pertama, kepala daerah diminta untuk mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang memadai dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana.
Kedua, mengkoordinasikan seluruh sumber daya strategis di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota. Ketiga, melaksanakan operasi pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana sesuai standar operasional penyelamatan dan evakuasi.
Sementara dalam langkah strategis yang kedua, kata Safrizal, pemerintah daerah provinsi wajib melaksanakan urusan penanggulangan bencana. Terkait ini ada beberapa langkah yang harus dilaksanakan pemerintah daerah provinsi.
Pertama, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana daerah kabupaten atau kota di wilayahnya. Kedua, melaksanakan pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana.
Apabila terjadi keadaan darurat wajib memberikan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
“Dalam langkah strategis yang ketiga, mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” katanya.
Dalam langkah strategis yang keempat, para kepala daerah harus memprioritaskan penanggulangan bencana dalam menyusun perencanaan program dan anggaran berdasarkan Permendagri yang mengatur pedoman penyusunan RKPD dan APBD.
Masih terkait masalah bencana alam, Safrizal mengungkapkan Kemendagri telah melakukan kerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Kerja sama ini terkait dengan Early Warning System (EWS) berupa sirine pendeteksi tsunami berjumlah 85 titik pada tahun 2020 – 2021.
“Kemendagri bekerja sama dengan BMKG akan memasang EWS 85 titik pada tahun 2020-2021 di tempat- tempat yang beresiko sangat tinggi tsunami. Jadi Kemendagri dan BMKG akan memperbaiki sirine tsunami di kawasan risiko tinggi tsunami seluruh Indonesia. Untuk tahun 2020 fokus di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat,” ujarnya.
[oz]