Bimata

Karena Melanggar Protokol Kesehatan Seorang Camat Dicopot dari Jabatannya

BIMATA.ID, Kalimantan — Seorang camat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dicopot dari jabatanya karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Pencopotan itu dilakukan langsung oleh Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa.

“Hari ini saya mencopot salah satu camat dari jabatannya karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal ini saya lakukan karena dari awal saya sudah mengingatkan kepada semua jajaran pemerintahan untuk menerapkan protokol kesehatan dan memberi contoh kepada masyarakat,” kata Karolin di Ngabang, Senin (2/11/2020).

Menurutnya, seorang camat semestinya paham akan panduan terkait aturan penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19, bukan malah memberi contoh yang salah kepada masyarakat.

“Saat ini kita masih di bawah Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Ingat Keppres ini masih berlaku dan kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk mempedomaninya serta bertanggungjawab supaya masyarakat mampu untuk bertahan dalam menghadapinya,” tuturnya.

Katanya, semua pihak diwajibkan untuk menyadari akan bahaya pandemi tersebut yang saat ini belum situasi normal. “Oleh sebab itu, jangan melanggar protokol kesehatan karena sudah banyak yang menjadi korban akibat hal ini,” katanya.

Karolin juga menjelaskan pencopotan jabatan sudah menjadi risiko seorang pejabat, terlebih memiliki jabatan dalam menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Tidak sedikit pejabat yang sudah dicopot jabatannya, hal ini dilakukan mengingat saat ini lonjakan pasien baru Covid-19 selalu bertambah. Kita di Kabupaten Landak sudah memasuki zona oranye, yang artinya tingkat penyebaran relatif tinggi dan bisa saja berubah menjadi zona merah bilamana kita lalai dalam menangani hal ini,” kata Karolin.

Pada kesempatan itu, Karolin berpesan kepada semua warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan apabila akan menggelar kegiatan atau lainnya yang melibatkan orang banyak.

Hal ini dilakukan guna mendukung pemerintah serta menekan angka pasien baru Covid-19 di Kabupaten Landak.

“Kepada seluruh warga Kabupaten Landak saya berpesan tetap menerapkan protokol kesehatan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, menjaga jarak. Jika akan melangsungkan pernikahan kiranya tidak mengundang orang, cukup keluarga dekat dan tetap patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

[oz]

Exit mobile version