Bimata

Kabupaten Toraja Utara Gagas Program Pojok Konseling Stunting

BIMATA.ID, Jakarta- Program Bimtek dan Monev Gammara’Na menggagas kegiatan inovatif dalam bentuk pembangunan “Pojok Konseling” yang bertujuan untuk mempercepat penurunan angka stunting masyarakat Toraja Utara. kegiatan ini diselenggarakan di Kabupaten Toraja Utara dan berpusat di kantor desa (Lembang) pada tanggal 22-24 November 2020.

Konselor gizi yang diturunkan di desa untuk mendampingi masyarakat menemukan kendala utama berupa pemahaman masyarakat yang sangat rendah terkait dengan pengetahuan gizi akibat ketersediaan informasi yang minim serta terbatasnya akses ke pelayanan kesehatan akibat kondisi geografis yang sulit.

“Namun disisi lain, kesediaan masyarakat untuk belajar sangatlah terbuka dibuktikan dengan responnya yang tinggi terhadap kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh konselor gizi di desa” ungkap Gunawan Wira Saputra salah seorang tenaga konselor di Desa Rinding Allo.

“Fasilitas pojok konseling gizi di desa mampu untuk menyuplai informasi gizi yang cukup bagi masyarakat sehingga kesadaran masyarakat tentang gizi bertahan untuk jangka waktu lama. Dampaknya, kesadaran yang terbentuk dengan mudah memicu lahirnya tindakan-tindakan yang berorientasi pada pencegahan stunting bagi anak,” Kata anggota tim percepatan penurunan stunting Sulsel Prof. Arlin Adam.

Pada kesempatan ini, prof Arlin Adam yang merupakan Guru Besar Bidang Promosi Kesehatan memberikan coaching klinik singkat bagi para tenaga konselor mengenai taktik komunikasi disesuaikan dengan target perubahan yaitu kelompok masyarakat harus mencapai kondisi tahu, mau, dan mampu.

“Setiap tahapan memiliki taktik komunikasi yang berbeda, dengan demikian seorang konselor dapat melakukan proses komunikasi lapangan secara efektif,” Ucapnnya

“Pojok stunting dilembang/desa menjadi simbol bagi kepala desa untuk memosisikan stunting sebagai isu utama, sehingga akan terus mendorong kepala desa dalam mengalokasikan anggarannya untuk penanganan stunting, apalagi Kab. Toraja Utara sudah memiliki perda sehingga lebih memudahkan kepala desa untuk perencanaan dan penganggaran,” sambung Dr. Andi Alim

Red

Exit mobile version