BIMATA.ID, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 bersama sejumlah pihak terus berkoordinasi untuk mencegah penularan virus corona menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Salah satunya, yaitu memantau perkembangan zona risiko Covid-19 di daerah yang menggelar Pilkada.
“Tidak hanya pihak Kemendagri atau Polri, tetapi juga penyelenggara pemilihan serentak serta Pemerintah Daerah terkait selalu memantau perkembangan zonasi dari 309 Kabupaten/Kota yang akan melakukan kegiatan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan,” ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/11/2020).
Dia mengemukakan, Pemerintah telah membuat aturan pelaksanaan Pilkada. Aturan ini diharapkan dapat mencegah penularan Covid-19.
“Selain itu, upaya pencegahan lainnya yang dilakukan ialah melakukan, mendesain peraturan tahapan pemilihan serentak sedemikian rupa agar tidak memperbesar peluang penularan Covid-19,” pungkas Wiku.
Pemerintah terus memantau pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Berbagai macam bentuk pelanggaran di lapangan akan dijadikan bahan evaluasi.
“Sampai saat ini, berbagai pelaporan pelanggaran maupun hasil evaluasi simulasi Pilkada kami jadikan sebagai bahan perbaikan ke depannya,” jelas Wiku.
Dia menuturkan, Pemerintah selalu merespons perkembangan Pilkada Serentak 2020. Salah satunya memfasilitasi alat tes untuk keperluan pelacakan kasus.
“Salah satu bukti bagaimana Pemerintah merespons dan adaptif terhadap perkembangan yang ada, yaitu perubahan PKPU Nomor 6 menjadi PKPU menjadi Nomor 13, maupun Satgas yang terus memfasilitasi penyediaan alat testing untuk keperluan screening,” tutur Wiku.
[MBN]